Dishub NTT Bahas Persiapan Pemungutan Pajak Kendaraan di Atas Air

KUPANG, 23 September 2026 — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai mematangkan persiapan pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan di atas air. Pembahasan dilakukan dalam rapat lintas perangkat daerah di ruang rapat BPAD Provinsi NTT, Rabu (23/9/2026), pukul 10.00–12.00 WITA.

Rapat dipimpin Sekretaris BPAD Provinsi NTT dan dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT serta pejabat pada Dinas Pariwisata Provinsi NTT. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT turut hadir didampingi Kepala Subbagian Program, Data dan Evaluasi (PDE) serta Kepala Seksi Angkutan Pelayaran. KSOP Tenau turut diundang dalam rapat tersebut.

Pembahasan difokuskan pada pendataan dan penguatan basis data objek pajak, yang sementara teridentifikasi meliputi 817 kapal wisata di Labuan Bajo, 12 kapal pelayaran rakyat, 297 kapal ikan, dan 4 kapal wisata lainnya. Data tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyiapan mekanisme pemungutan dan integrasi data antarinstansi.

Sebagai bahan pembelajaran, rapat juga membahas praktik penerapan pajak kendaraan di atas air di Provinsi Kalimantan Utara dan Maluku. Kalimantan Utara telah menerapkan kebijakan tersebut, sementara Provinsi Maluku masih berada pada tahap sosialisasi.

Rapat menyepakati perlunya konsultasi teknis mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis) kepada Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, pemerintah daerah akan mendorong penyusunan Nota Kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, melalui koordinasi dengan 6 KSOP dan 10 UPP, untuk memperkuat pendataan kapal, integrasi data, serta sinkronisasi persyaratan perizinan berlayar dengan persyaratan pajak kendaraan di atas air.

Tindak lanjut lainnya meliputi penyusunan Pergub NTT mengenai Nilai Jual Kendaraan Bermotor di atas Air, penyusunan juklak/juknis dan SOP, sosialisasi kepada wajib pajak, serta koordinasi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan.

Secara regulatif, pengenaan pajak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air telah memiliki landasan dalam kerangka UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023, Permendagri terkait dasar pengenaan PKB, serta Perda Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda NTT Nomor 1 Tahun 2024 merupakan dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah di Provinsi NTT.

Melalui langkah tersebut, Pemprov NTT menargetkan tersusunnya sistem pendataan dan pemungutan pajak kendaraan di atas air yang terintegrasi, tertib, transparan, dan memiliki kepastian administrasi, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengelolaan potensi pendapatan daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top