29 Segmen Parkir Tepi Jalan di Kota Kupang Dibuka untuk Dikelola

Kupang, 07 Oktober 2026 – Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur membuka peluang bagi masyarakat dan pihak yang berminat untuk melakukan pengelolaan terhadap 29 segmen parkir tepi jalan di Kota Kupang yang hingga saat ini masih tersedia atau belum memiliki pengelola.

Pembukaan peluang pengelolaan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Perhubungan untuk mendorong pengelolaan parkir tepi jalan yang semakin tertib, profesional, transparan, dan optimal, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebanyak 29 segmen tersebut tersebar pada berbagai kawasan strategis dan pusat aktivitas masyarakat di Kota Kupang, yaitu Kuanino, Naikoten, Oebobo, Oebufu, Walikota, Liliba, TDM, Tofa, Eltari, Oebah, Fontein, dan kawasan Kupang lainnya.

Beberapa segmen berada pada koridor dengan aktivitas perdagangan, jasa, kuliner, pendidikan, perbankan, serta pusat pelayanan masyarakat. Di antaranya terdapat kawasan Depan Transmart–GraPARI, SPBU Sylvia–Simpang Nindya Karya, Prodia–Handayani, Dunia Fashion–Esra Mart, Simpang Tiga Hotel Olive, KFC Frans Seda, serta sejumlah lokasi potensial lainnya.

Peluang untuk Berpartisipasi

Dinas Perhubungan Provinsi NTT mengajak masyarakat maupun pihak yang memenuhi ketentuan untuk melihat kesempatan ini sebagai peluang untuk turut serta dalam pengelolaan parkir tepi jalan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab.

Pengelolaan yang baik diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pengelola, tetapi juga menciptakan:

  • pelayanan parkir yang lebih tertib dan nyaman;
  • kepastian dan keamanan bagi pengguna jasa parkir;
  • penataan ruang jalan yang lebih baik;
  • peningkatan akuntabilitas penerimaan retribusi; dan
  • kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 29 Segmen Masih Tersedia

Dari data yang tersedia, sebaran segmen yang masih terbuka untuk dikelola meliputi:

Kuanino 7 segmen, TDM 5 segmen, Oebufu 3 segmen, kawasan Walikota 3 segmen, Oebobo 2 segmen, Kupang 2 segmen, Tofa 2 segmen, serta masing-masing 1 segmen di Naikoten, Liliba, Eltari, Oebah, dan Fontein.

Masyarakat atau pihak yang berminat dapat memilih lokasi yang dinilai sesuai dengan potensi dan kemampuan pengelolaannya.

Ambil peluangnya, pilih segmennya, dan jadilah bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan parkir Kota Kupang yang lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan.

Informasi lebih lanjut mengenai daftar lokasi, persyaratan, mekanisme pendaftaran, serta ketentuan pengelolaan dapat diperoleh melalui Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dinas Perhubungan Provinsi NTT
Transportasi Tertib, Pelayanan Meningkat, NTT Maju.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top