Infografis ilustratif tentang larangan ODOL dan risiko keselamatan angkutan barang.
KUPANG — Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab pengemudi, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transportasi. Salah satu persoalan yang masih menjadi ancaman serius terhadap keselamatan lalu lintas di Indonesia adalah praktik pengoperasian kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan dimensi dan daya angkut atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Loading (ODOL).
Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengajak seluruh pelaku usaha angkutan barang, perusahaan logistik, pemilik barang, pengemudi, serta masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan keselamatan kendaraan angkutan barang.
Sebab, kelebihan muatan yang dianggap memberikan keuntungan ekonomi dalam satu perjalanan justru berpotensi menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar, mulai dari kerusakan kendaraan dan infrastruktur hingga kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa.
ODOL: Pelanggaran yang Membahayakan Keselamatan
Over Dimension merupakan kondisi kendaraan yang dimensinya tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tipe kendaraan yang telah ditetapkan, antara lain akibat perubahan ukuran bak, panjang, lebar, atau tinggi kendaraan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, Over Loading merupakan kondisi kendaraan yang mengangkut barang melebihi daya angkut yang diizinkan.
Praktik ODOL dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena kendaraan bekerja melampaui batas kemampuan teknisnya. Muatan berlebihan dapat memperpanjang jarak pengereman, meningkatkan beban pada sistem pengereman, mengurangi stabilitas kendaraan, serta memperbesar risiko terguling atau kehilangan kendali.
Selain itu, kendaraan dengan dimensi berlebihan berpotensi mengganggu ruang lalu lintas, terutama ketika melintasi tikungan, jalan sempit, jembatan, maupun kawasan permukiman.
Kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius di Nusa Tenggara Timur yang memiliki karakteristik jaringan jalan beragam, termasuk ruas pegunungan, tanjakan dan turunan, tikungan tajam, serta akses jalan penghubung antarkabupaten dan kawasan perdesaan.
Belajar dari Berbagai Kecelakaan Angkutan Barang di Indonesia
Berbagai kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang di Indonesia menjadi pengingat bahwa aspek kelaikan kendaraan, kemampuan pengereman, pengendalian muatan, dan perilaku pengemudi tidak boleh diabaikan.
Pada 21 Januari 2022, kecelakaan beruntun yang melibatkan truk tronton terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. Berdasarkan laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), peristiwa tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan 29 orang mengalami luka ringan.
Di Provinsi Jambi, sepanjang Januari hingga Juni 2022 tercatat 176 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan batu bara, dengan 41 korban meninggal dunia.
Kecelakaan serius juga terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Jawa Barat, pada 4 Februari 2025. Truk yang dilaporkan mengalami gangguan pengereman terlibat dalam kecelakaan beruntun yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan 11 orang mengalami luka-luka.
Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan keselamatan kendaraan angkutan barang secara menyeluruh. Meskipun tidak semua kecelakaan tersebut dapat secara langsung dinyatakan disebabkan oleh pelanggaran ODOL, kejadian-kejadian itu memperlihatkan besarnya konsekuensi ketika risiko operasional angkutan barang tidak dikendalikan secara memadai.
Satu keputusan yang mengabaikan keselamatan dapat membawa dampak bagi banyak keluarga dan pengguna jalan lainnya.
ODOL Merusak Jalan dan Menimbulkan Kerugian Ekonomi
Dampak negatif ODOL tidak terbatas pada risiko kecelakaan lalu lintas. Kendaraan dengan muatan berlebihan juga mempercepat kerusakan konstruksi jalan dan meningkatkan tekanan terhadap infrastruktur jembatan.
Berdasarkan dokumen Rencana Strategis Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Tahun 2025–2029, kendaraan ODOL dikaitkan dengan sekitar 17 persen kejadian kecelakaan lalu lintas jalan pada tahun 2023.
Dokumen tersebut juga menguraikan estimasi kerugian ekonomi akibat ODOL sebesar Rp43,45 triliun dalam kurun waktu sepuluh tahun, serta potensi penurunan umur pelayanan jalan dari sepuluh tahun menjadi sekitar tiga tahun.
Kerusakan jalan akibat beban kendaraan yang melampaui ketentuan memerlukan biaya pemeliharaan dan rehabilitasi yang tidak sedikit.
Dalam konteks Nusa Tenggara Timur, dampak tersebut semakin perlu diwaspadai mengingat kebutuhan pembiayaan infrastruktur jalan masih besar, sementara kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan.
Jalan yang rusak tidak hanya meningkatkan biaya transportasi, tetapi juga dapat menghambat distribusi bahan kebutuhan pokok, mobilitas masyarakat, akses pelayanan kesehatan, pendidikan, serta aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah perdesaan.
Karena itu, upaya pencegahan ODOL bukan sekadar menertibkan kendaraan angkutan barang, melainkan juga menjaga keberlanjutan investasi infrastruktur dan mendukung pemerataan pembangunan.
Larangan ODOL Memiliki Dasar Hukum yang Jelas
Pengaturan dimensi dan daya angkut kendaraan telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta ketentuan perubahannya.
Pasal 169 ayat (1) mengatur kewajiban pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Sementara itu, Pasal 307 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 bagi pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Ketentuan mengenai modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe tanpa memenuhi kewajiban uji tipe juga diatur melalui Pasal 277, dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap standar kendaraan dan kapasitas angkut merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat.
Tantangan Penanganan ODOL di Wilayah Kepulauan NTT
Sebagai provinsi kepulauan, Nusa Tenggara Timur memiliki tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan transportasi dan distribusi logistik.
Pergerakan angkutan barang tidak hanya berlangsung melalui jaringan jalan, tetapi juga terhubung dengan layanan pelayaran, angkutan penyeberangan, serta simpul-simpul transportasi antarpulau.
Keterbatasan kapasitas angkutan, biaya distribusi yang relatif tinggi pada sejumlah wilayah, kondisi geografis, dan panjangnya rantai logistik menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya penataan angkutan barang.
Oleh karena itu, penanganan ODOL perlu dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya menitikberatkan pada tindakan penegakan hukum terhadap pengemudi.
Diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, pengelola infrastruktur jalan, operator pelabuhan, perusahaan angkutan, pemilik barang, serta seluruh pelaku rantai distribusi logistik.
Upaya tersebut perlu diarahkan pada peningkatan kepatuhan kendaraan, pengawasan daya angkut, perbaikan tata kelola logistik, dan penguatan sistem transportasi multimoda yang lebih efisien.
Dengan demikian, keselamatan transportasi tetap terjamin tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap distribusi barang yang lancar dan terjangkau.
Membangun Budaya Angkutan Barang yang Berkeselamatan
Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun budaya keselamatan melalui kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, batas daya angkut, ketentuan kelas jalan, serta persyaratan teknis dan laik jalan.
Pemilik barang dan perusahaan angkutan diharapkan tidak menetapkan target pengangkutan yang mendorong pelanggaran kapasitas kendaraan. Pengemudi juga perlu memastikan kondisi kendaraan, sistem pengereman, pengamanan muatan, serta kelengkapan dokumen sebelum melakukan perjalanan.
Di sisi lain, pemerintah dan instansi terkait perlu terus memperkuat edukasi, koordinasi, pengawasan, dan pembinaan secara konsisten sesuai kewenangan masing-masing.
Keselamatan tidak boleh menjadi biaya yang dikorbankan demi menekan ongkos logistik. Sebaliknya, keselamatan harus menjadi fondasi utama transportasi yang efisien, produktif, dan berkelanjutan.
STOP ODOL, Utamakan Keselamatan!
Pencegahan ODOL merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Setiap kendaraan yang beroperasi sesuai ketentuan turut berkontribusi terhadap perlindungan nyawa manusia, pemeliharaan infrastruktur jalan, kelancaran distribusi barang, dan peningkatan kualitas pelayanan transportasi.
Jangan biarkan kelebihan muatan hari ini menjadi penyebab penyesalan di kemudian hari.
STOP ODOL!
Patuhi dimensi kendaraan. Hormati batas daya angkut. Utamakan keselamatan.
Jalan yang aman adalah tanggung jawab kita bersama.
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Bergerak Bersama untuk Transportasi NTT yang Aman, Tertib, dan Berkelanjutan.
