Kanal Pengaduan
Saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, atau aspirasi terkait layanan perhubungan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kanal 1
[Nama Kanal, mis. WhatsApp Pengaduan]
[Deskripsi singkat cara melapor lewat kanal ini, jenis laporan yang bisa diterima, format foto/video/teks, dsb.]
Buka Kanal Ini →Kanal 2
[Nama Kanal, mis. LAPOR! - SP4N]
Warga dapat mengadukan laporan melalui SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional):
- Website: [www.lapor.go.id]
- SMS: [nomor SMS]
- Aplikasi: [nama aplikasi]
Kanal 3
[Nama Kanal, mis. Media Sosial Instagram/X]
[Deskripsi cara melapor lewat mention/DM ke akun resmi.]
Buka Kanal Ini →
Catatan: pastikan laporan disertai data pendukung (foto/video, lokasi, dan kronologi singkat) agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh unit terkait.