Dishub NTT Sosialisasikan Standar Dimensi dan Muatan Kendaraan, Dukung Penerapan Zero ODOL

Kupang, 16 Oktober 2026 – Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan melalui edukasi kepada masyarakat, pengemudi, pemilik kendaraan, serta pelaku usaha angkutan barang terkait standar dimensi kendaraan dan kapasitas muatan dalam mendukung kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL).

Melalui publikasi infografis standar dimensi kendaraan dan muatan, Dishub NTT mengajak seluruh pihak untuk memahami bahwa kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis, daya angkut, serta ketentuan kelas jalan yang dilalui.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, batas dimensi umum kendaraan barang meliputi lebar maksimum 2,5 meter, panjang maksimum 12 meter untuk kendaraan tunggal, dan 18 meter untuk kendaraan dengan gandengan atau tempelan. Adapun tinggi kendaraan tidak boleh melebihi 4,2 meter dan 1,7 kali lebar kendaraan.

Ketentuan tersebut tetap harus disesuaikan dengan klasifikasi jalan, spesifikasi teknis kendaraan, serta Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), dan Muatan Sumbu Terberat (MST).

Kebijakan Zero ODOL bukan sekadar pembatasan muatan kendaraan, melainkan upaya melindungi keselamatan manusia, menjaga umur pelayanan infrastruktur jalan, serta mewujudkan sistem distribusi barang yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Dalam konteks NTT sebagai provinsi kepulauan dengan tantangan geografis dan konektivitas antardaerah, kepatuhan terhadap standar kendaraan menjadi penting. Kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih dapat mengganggu aksesibilitas masyarakat, distribusi kebutuhan pokok, dan kelancaran perekonomian daerah.

Dishub NTT juga menekankan bahwa MST 8 ton atau 10 ton tidak berarti batas berat total kendaraan sebesar 8 ton atau 10 ton, melainkan batas beban sumbu yang harus diperhatikan sesuai ketentuan kelas jalan.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan, perusahaan angkutan barang, pengirim barang, dan pengemudi diimbau untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai spesifikasi teknis, tidak melakukan perubahan dimensi secara ilegal, tidak mengangkut barang melebihi kapasitas yang diizinkan, serta memperhatikan distribusi muatan pada setiap sumbu kendaraan.

Melalui sosialisasi ini, Dishub NTT berharap dapat membangun kesadaran dan kepatuhan bersama dalam mendukung penerapan kebijakan Zero ODOL secara nasional.

“Kendaraan Sesuai Standar, Muatan Sesuai Aturan, Jalan Lebih Awet, Perjalanan Lebih Selamat.”

Transportasi Maju, NTT Sejahtera.


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top