KUPANG, 15 Oktober 2026 – Menjelang penerapan kebijakan nasional Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL) yang ditargetkan mulai 1 Januari 2027, Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat koordinasi dan dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan sektor transportasi dan logistik, Kamis (15/10/2026), pukul 17.30–19.30 WITA, bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Kupang.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Frederik C. P. Koenunu, S.T., M.H., dan dihadiri General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang, perwakilan Garda Maritim, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), Forum Ekspedisi, serta sejumlah pejabat teknis Dinas Perhubungan Provinsi NTT.
Pertemuan tersebut merupakan respons Pemerintah Provinsi NTT terhadap aspirasi para pengusaha dan pengemudi angkutan barang yang sebelumnya menyampaikan keberatan atas dampak ekonomi dan operasional penerapan kebijakan Zero ODOL, termasuk melalui permohonan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD NTT dan pemberitahuan aksi mogok operasional kepada PT ASDP.
Keselamatan Transportasi Tetap Menjadi Prioritas
Dalam arahannya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT menegaskan bahwa kebijakan Zero ODOL merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan dimensi maupun daya angkut.
Menurutnya, kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha angkutan barang, melainkan untuk memberikan perlindungan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Meski demikian, penerapannya perlu mempertimbangkan karakteristik geografis NTT sebagai provinsi kepulauan dengan keterbatasan konektivitas transportasi, khususnya angkutan penyeberangan.
Melalui forum dialog tersebut, Pemerintah Provinsi NTT berupaya mengidentifikasi persoalan secara menyeluruh agar penerapan kebijakan nasional tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga kelancaran distribusi barang dan stabilitas ekonomi masyarakat.
Tiga Persoalan Utama Transportasi Logistik NTT
Dari berbagai masukan yang disampaikan peserta rapat, teridentifikasi tiga persoalan mendasar yang berpotensi memperbesar dampak penerapan Zero ODOL di NTT, yakni keterbatasan armada kapal penyeberangan, tingginya biaya tiket kapal, serta terbatasnya kapasitas fasilitas pelabuhan.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada tingginya biaya logistik, lamanya waktu tunggu kendaraan, dan terbatasnya kemampuan angkutan penyeberangan dalam melayani kendaraan besar yang diperlukan untuk mengangkut material pembangunan.
Dalam rapat terungkap bahwa sejumlah fasilitas pelabuhan penyeberangan, termasuk pada akses menuju Sabu Raijua, belum memadai untuk melayani kendaraan pengangkut berdimensi besar.
Akibatnya, pelaku usaha menghadapi kendala dalam mengangkut barang berdimensi panjang seperti besi beton, tiang listrik, dan material infrastruktur lainnya menggunakan kendaraan yang sesuai dengan ketentuan teknis.
Keterbatasan frekuensi penyeberangan menuju sejumlah wilayah, termasuk Alor, Rote Ndao, Sumba, dan Flores, juga menjadi perhatian karena berpotensi menambah biaya distribusi kebutuhan pokok dan material pembangunan.
Pelaku Usaha Dukung Keselamatan, Harapkan Solusi bagi Wilayah Kepulauan
Perwakilan Forum Ekspedisi dan APTRINDO dalam pertemuan tersebut menyatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha tidak menolak tujuan kebijakan Zero ODOL.
Namun, mereka berharap pemerintah mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana transportasi serta kondisi ekonomi masyarakat NTT sebelum kebijakan diterapkan secara lebih ketat.
Sejumlah aspirasi yang mengemuka antara lain perlunya evaluasi tarif penyeberangan, peningkatan jumlah armada kapal, kejelasan standar teknis kendaraan yang dapat masuk ke kapal, kajian tarif angkutan barang, serta masa penyesuaian bagi pelaku usaha.
Para pelaku usaha juga mengkhawatirkan dampak pembatasan muatan terhadap kelancaran distribusi kebutuhan pokok dan material pembangunan, terutama ke pulau-pulau dengan frekuensi layanan kapal yang masih terbatas.
Dorong Evaluasi Subsidi Transportasi untuk NTT
Dalam pembahasan teknis, Kasubag PDE Dinas Perhubungan Provinsi NTT turut mengusulkan perlunya evaluasi proporsi dukungan subsidi angkutan laut perintis dan program Tol Laut terhadap kebutuhan transportasi domestik NTT.
Karakteristik NTT sebagai provinsi kepulauan dinilai membutuhkan dukungan lebih besar terhadap angkutan penyeberangan perintis yang berperan menghubungkan masyarakat, pusat-pusat ekonomi, dan distribusi logistik antarpulau.
Karena itu, peningkatan alokasi subsidi penyeberangan perintis, penambahan armada, serta pengembangan infrastruktur pelabuhan dipandang perlu menjadi bagian dari kebijakan pendukung penerapan Zero ODOL.
Usulan tersebut tetap memerlukan evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan efektivitas program, kebutuhan pelayanan, kemampuan fiskal, serta kewenangan Pemerintah Pusat.
ASDP Sampaikan Upaya Penambahan Armada
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang menyampaikan bahwa ASDP dan pelaku usaha ekspedisi merupakan mitra dalam mendukung kelancaran konektivitas antarpulau.
ASDP menegaskan komitmennya untuk mengikuti ketentuan keselamatan transportasi, termasuk pengaturan dimensi kendaraan yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan.
Terkait perbedaan pembatasan tinggi kendaraan pada sejumlah layanan, ASDP menjelaskan bahwa ketentuan operasional mempertimbangkan karakteristik ruang muat dan kebutuhan ruang bebas keselamatan masing-masing kapal.
Dalam kesempatan tersebut, ASDP juga menyampaikan upaya penambahan pelayanan melalui KMP Jatra I serta rencana pengoperasian Long Distance Ferry KMP Portlink III pada lintasan Kupang–Surabaya dengan rencana persinggahan di Alor.
Kedua rencana tersebut masih memerlukan proses koordinasi dan pemenuhan persyaratan operasional sehingga belum dapat dipastikan waktu realisasinya.
Dishub NTT Siapkan Penguatan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantisipasi berbagai tantangan konektivitas dan distribusi logistik melalui penyusunan telaahan staf kepada Gubernur NTT.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong dukungan Pemerintah Pusat melalui kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam penyediaan armada kapal, penguatan layanan penyeberangan, pembangunan dan peningkatan kapasitas pelabuhan, serta kajian skema subsidi transportasi yang lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat kepulauan.
Sebagai tindak lanjut pertemuan, diperlukan inventarisasi kebutuhan armada dan infrastruktur, kajian biaya distribusi barang, kejelasan ketentuan teknis kendaraan pada layanan penyeberangan, serta koordinasi lanjutan dengan pelaku usaha dan instansi berwenang.
Berbagai usulan mengenai keringanan, tahapan penerapan, maupun perlakuan khusus bagi komoditas tertentu akan menjadi bahan kajian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan instansi terkait.
Pemerintah Provinsi NTT pada prinsipnya mendukung penerapan Zero ODOL sebagai langkah perlindungan keselamatan masyarakat. Namun, implementasinya di wilayah kepulauan perlu diiringi dengan penguatan konektivitas, peningkatan layanan penyeberangan, dan kebijakan transportasi yang memperhatikan keterjangkauan biaya logistik.
Dengan sinergi antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, operator transportasi, dan pelaku usaha, diharapkan penerapan Zero ODOL dapat berjalan secara efektif tanpa mengabaikan kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di Nusa Tenggara Timur.
Sumber: Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Website: https://dishub.nttprov.go.id/
