Kanal Pengaduan

Saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, atau aspirasi terkait layanan perhubungan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kanal 1

[Nama Kanal, mis. WhatsApp Pengaduan]

[Deskripsi singkat cara melapor lewat kanal ini, jenis laporan yang bisa diterima, format foto/video/teks, dsb.]

Buka Kanal Ini →
Kanal 2

[Nama Kanal, mis. LAPOR! - SP4N]

Warga dapat mengadukan laporan melalui SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional):

  • Website: [www.lapor.go.id]
  • SMS: [nomor SMS]
  • Aplikasi: [nama aplikasi]
Buka Kanal Ini →
Kanal 3

[Nama Kanal, mis. Media Sosial Instagram/X]

[Deskripsi cara melapor lewat mention/DM ke akun resmi.]

Buka Kanal Ini →
Catatan: pastikan laporan disertai data pendukung (foto/video, lokasi, dan kronologi singkat) agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh unit terkait.
Scroll to Top