Tentang Kami

Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur

"Ayo Bangun NTT, Dishub Menghubungkan"

Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Dishub NTT) adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan/transportasi — darat, laut, dan udara — untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

01. Sejarah

Perjalanan pembentukan kelembagaan

Sebelum dibentuknya Dinas Perhubungan Provinsi, penyelenggaraan tugas pemerintahan bidang perhubungan di tingkat provinsi dilaksanakan bersama oleh dua unit kerja: Kanwil Departemen Perhubungan (unit pemerintah pusat) dan Dinas LLAJ (unit kerja Pemda yang khusus menangani Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Pemerintah Daerah NTT — sebagai tindak lanjut pelaksanaan Otonomi Daerah dan PP Nomor 25 Tahun 2000 — seluruh tugas di bidang perhubungan sepenuhnya dilaksanakan melalui Dinas Perhubungan Provinsi, didukung 165 personel hasil penggabungan eks-Kanwil Departemen Perhubungan dan eks-Dinas LLAJ Provinsi NTT.

Dinas Perhubungan Provinsi NTT membawahi 5 UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, masing-masing membawahi beberapa kabupaten/kota:

UPTD PPTP Wilayah I — KupangKota Kupang, Kab. Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor
UPTD PPTP Wilayah II — AtambuaKab. TTS, TTU, Belu, Malaka
UPTD PPTP Wilayah III — SikkaKab. Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo
UPTD PPTP Wilayah IV — ManggaraiKab. Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, Manggarai Barat
UPTD PPTP Wilayah V — SumbaKab. Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, Sumba Barat Daya
02. Dasar Hukum & Tugas Fungsi

Landasan hukum dan mandat kelembagaan

Dasar Hukum:
Perda Provinsi NTT No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT (terakhir diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2023), serta Pergub NTT No. 82 Tahun 2023 — ditetapkan di Kupang, 29 Desember 2023, oleh Pj. Gubernur Ayodhia G. L. Kalake.

Tugas

Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan di bidang perhubungan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perhubungan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
03. Visi & Misi

Arah pembangunan sektor perhubungan

Visi

"NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia"

Misi

"Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk mempercepat pembangunan" — pembangunan sektor perhubungan (darat, perkeretaapian, laut, udara) diarahkan untuk meningkatkan aksesibilitas ke daerah perbatasan, daerah terluar, kepulauan, dan terisolir.

Alamat & Kontak

Hubungi Kami

Untuk informasi, layanan, dan koordinasi terkait perhubungan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

📍
AlamatJl. Palapa No. 17, Oebobo, Kota Kupang, NTT
✉️
Emaildishub@nttprov.go.id
Scroll to Top